BAB
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kata
“qurban” sudah tidak asing lagi di telinga kita. Sebagian besar umat islam di
dunia telah melaksanakan ibadah ini. Umat islam yang dikatakan mampu dalam hal
materi dianjurkan untuk melakukan ibadah qurban sebagai wujud rasa syukur
kepada Allah swt atas segala nikmat yang telah diberikan-Nya kepada kita. Qurban
adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik
berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya.
Mempersembahkan
persembahan kepada Tuhan adalah keyakinan yang dikenal manusia sejaka lama.
Dalam kisah Habil dan Qabil yang disitir al-Qur'an disebutkan Qurtubi meriwayatkan bahwa saudara kembar perempuan
Qabil yang lahir bersamanya bernama Iqlimiya sangat cantik, sedangkan saudara
kembar perempuan Habil bernama Layudza tidak begitu cantik. Dalam ajaran nabi
Adam dianjurkan mengawinkan saudara kandung perempuan mendapatkan saudara
lak-laki dari lain ibu. Maka timbul rasa dengki di hati Qabil terhadap Habil,
sehingga ia menolak untuk melakukan pernikahan itu dan berharap bisa menikahi
saudari kembarnya yang cantik. Lalu mereka sepakat untuk mempersembahkan qurban
kepada Allah, siapa yang diterima qurbannya itulah yang akan diambil
pendapatnya dan dialah yang benar di sisi Allah. Qabil mempersembahkan seikat
buah-buahan dan habil mempersembahkan seekor domba, lalu Allah menerima qurban
Habil.
Qurban
ini juga dikenal oleh umat Yahudi untuk membuktikan kebenaran seorang nabi yang
diutus kepada mereka, sehingga tradisi itu dihapuskan melalui perkataan nabi
Isa bin Maryam.Tradisi keagamaan dalam sejarah peradaban manusia yang beragam
juga mengenal persembahan kepada Tuhan ini, baik berupa sembelihan hewan hingga
manusia. Mungkin kisah nabi Ibrahim yang diperintahkan menyembelih anaknya
adalah salah satu dari tradisi tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
hubungan antara berqurban dengan silaturahmi?
2. Apa
hikmah berqurban dalam konteks silaturahmi?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Mengeahui
keterkaitan antara berqurban dengan silaturahmi.
2. Mengetahui
hikmah berqurban dalam konteks silaturahmi.
1.4 Manfaat Penulisan
Manfaat
dari penulisan karya tulis ilmiah ini adalah memberi pengetahuan dan wawasan
yang lebih luas kepada masyarakat mengenai ibadah qurban.
BAB
2. TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Sejarah Qurban
Qurban
dalam istilah fikih adalah Udhiyyah (الأضحية) yang artinya hewan yang disembelih waktu
dhuha, yaitu waktu saat matahari naik. Secara terminologi fikih, udhiyyah
adalah hewan sembelihan yang terdiri onta, sapi, kambing pada hari raya Idul
Adha dan hari-hari tasriq untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kata Qurban
artinya mendekatkan diri kepada Allah, maka terkadang kata itu juga digunakan
untuk menyebut udhiyyah.
Mempersembahkan
persembahan kepada Tuhan adalah keyakinan yang dikenal manusia sejaka lama.
Dalam kisah Habil dan Qabil yang disitir al-Qur'an disebutkan Qurtubi meriwayatkan bahwa saudara kembar perempuan
Qabil yang lahir bersamanya bernama Iqlimiya sangat cantik, sedangkan saudara
kembar perempuan Habil bernama Layudza tidak begitu cantik. Dalam ajaran nabi
Adam dianjurkan mengawinkan saudara kandung perempuan mendapatkan saudara
lak-laki dari lain ibu. Maka timbul rasa dengki di hati Qabil terhadap Habil,
sehingga ia menolak untuk melakukan pernikahan itu dan berharap bisa menikahi
saudari kembarnya yang cantik. Lalu mereka sepakat untuk mempersembahkan qurban
kepada Allah, siapa yang diterima qurbannya itulah yang akan diambil
pendapatnya dan dialah yang benar di sisi Allah. Qabil mempersembahkan seikat
buah-buahan dan habil mempersembahkan seekor domba, lalu Allah menerima qurban Habil.
Qurban ini juga dikenal oleh umat Yahudi
untuk membuktikan kebenaran seorang nabi yang diutus kepada mereka, sehingga
tradisi itu dihapuskan melalui perkataan nabi Isa bin Maryam.Tradisi keagamaan
dalam sejarah peradaban manusia yang beragam juga mengenal persembahan kepada
Tuhan ini, baik berupa sembelihan hewan hingga manusia. Mungkin kisah nabi
Ibrahim yang diperintahkan menyembelih anaknya adalah salah satu dari tradisi
tersebut. (Anonim, 2012)
2.2 Hukum Berqurban
Hukum Berkurban ada 3,yaitu:
1. Wajib bagi
yang mampu
Kurban wajib bagi yang mampu, dijelaskan oleh firman
Allah QS. Al-Kautsar ayat 1-3:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami telah memberikan
kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikan lah shalat karena Tuhanmu dan
berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”
(QS. Al-Kautsar 1-3)
2. Sunnah
Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW menjelaskan:
ﻘﺎﻞاﻤﺭﺖﺒﺎﻠﻧﺣﺭﻮﻫﻭﺴﺑﺔﻠﻛﻡ
Artinya: Nabi SAW bersabda: ”Saya diperintah untuk
menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu.”
3. Sunnah
Muakkad
Berdasarkan hadist riwayat Daruqutni menjelaskan:
ﻜﺗﺏﻋﻝﺍﻠﻧﺣﺭﻮﻠﯾﺱﺒﻭﺍﺠﺏﻋﻟﯾﻛﻡ
Artinya: ”Diwajibkan
melaksanakan kurban bagiku dan tidak wajib atas kamu.”(HR. Daruqutni) (Anonim,
2012)
2.3 Syarat Syah Qurban
Syarat-syarat sah qurban yaitu:
a.
Terkait dengan hewan qurban
1.
Termasuk dari
an'am (unta, sapi, dan kambing) baik jantan atau betina
2. Cukup umur
3. Bebas dari cacat yang jelas (buta sebelah,
sakit, kurus kering,
pincang, dan cacat yang setara atau lebih
parah)
4. Milik pequrban
5. Tidak terikat dengan hak orang lain,
misalnya menjadi agunan
b.
Terkait dengan pequrban
1. Niat
2. Khusus untuk qurban bersama -misalnya satu
sapi atau unta untuk tujuh
orang (patungan)- harus satu niat untuk
qurban. Tidak sah bila salah
seorang di antaranya berniat untuk dapat
daging semata. (Anonim, 2012)
2.4 Waktu Yang Baik Untuk Berqurban
Dari Jundub r.a. :Rasulullah melaksanakan
sholat (idulAdha) di hari penyembelihan, lalu beliau menyembelih, kemudian beliau
bersabda: "Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka hendaknya ia
mengulangi penyembelihan sebagai ganti, barangsiapa yang belum menyembelih maka
hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah". (H.R. Bukhari dan
Muslim).
Dari Barra' bin 'Azib, bahwa paman beliau
bernama Abu Bardah menyembelih qurban sebelum sholat, lalu sampailah ihwal
tersebut kepada Rasulullah s.a.w. lalu beliau bersabda:"Barangsiapa
menyembelih sebelum sholat maka ia telah menyembelih untuk dirinya sendiri dan
barang siapa menyembelih setelah sholat maka sempurnalah ibadahnya dan sesuai
dengan sunnah (tradisi) kaum muslimin"(H.R. Bukhari dan Muslim).
Hadist Barra' bin 'Azib, Rasulullah s.a.w.
bersabda: "Pekerjaan yang kita mulai lakukan di hari ini (Idul Adha)
adalah sholat lalu kita pulang dan menyembelih, barangsiapa melakukannya maka
telah sesuai dengan ajaran kami, dan barangsiapa memulai dengan menyembelih
maka sesungguhnya itu adalah daging yang ia persembahkan untuk keluarganya dan
tidak ada kaitannya dengan ibadah"(H.R. Muslim).
Imam Nawawi menegaskan dalam syarah sahih
Muslim bahwa waktu penyembelihan sebaiknya setelah sholat bersama imam, dan
telah terjadi konsensus (ijma') ulama dalam masalah ini. Ibnu Mundzir juga
menyatakan bahwa semua ulama sepakat mengatakan tidak boleh menyembelih sebelum
matahari terbit.
Adapun setelah matahari terbit, Imam
Syafi'i dll menyatakan bahwa sah menyembelih setelah matahari terbit dan
setelah tenggang waktu kira-kira cukup untuk melakukan sholat dua rakaat dan
khutbah. Apabila ia menyembelih pada waktu tersebut maka telah sah meskipun ia
sholat ied atau tidak.
Imam Hanafi mengatakan: waktu penyembelihan
untuk penduduk pedalaman yang jauh dari perkampungan yang ada masjid adalah
terbitnya fajar, sedangkan untuk penduduk kota dan perkampungan yang ada masjid
adalah setelah sholat iedul adha dan khutbah ied.
Imam Malik berkata: waktu penyembelihan
adalah setelah sholat ied dan khutbah. Imam Ahmad berkata: waktunya adalah
setelah sholat ied. Demikian, waktu penyembelihan berlanjut hingga akhir hari
tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Tidak ada dalil yang jelas mengenai batas
akhir waktu penyembelihan dan semua didasarkan pada ijtihad, yaitu didasarkan
pada logika bahwa pada hari-hari itu diharamkan berpuasa maka selayaknya itu
menjadi waktu-waktu yang sah untuk menyembelih qurban. (Anonim, 2012)
2.5 Hewan Yang Boleh Diqurbankan
Jenis-jenis binatang yang dapat
untuk kurban, syaratnya adalah:
- Domba : syaratnya telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi.
- Kambing : syaratnya telah berumur 2 tahun atau lebih.
- Sapi atau Kerbau : syaratnya yelah berumur 2 tahun atau lebih.
- Unta : syaratnya telah berumur 5 tahun atau lebih.
Sebaiknya berkurban dengan binatang
yang mulus dan gemuk serta tidak cacat, seperti:
1.
Jelas-jelas sakit
2.
Sangat kurus
3.
Sebelah matanya tidak berfungsi atau
keduanya
4.
Pincang
5.
Putus telinga
6.
Putus ekor
(Anonim,
2012)
2.6 Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban
Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban
adalah sebagai berikut:
- Cara menyembelih sama dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni penyembelih harus orang Islam (khusus kurban, sunnah penyembelih adalah yang berkurban sendiri, jika diwakilkan disunatkan hadiri pada waktu penyembelihannya)
- Alat untuk menyembelih harus benda tajam. Tidak boleh menggunakan gigi, kuku dan tulang.
- Memotong 2 urat yang ada di kiri-kanan leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai putus lehernya (makruh).
- Binatang yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan.
- Hewan yang disembelih disunnahkan dihadapkan ke arah Kiblat.
- Orang yang menyembelih disunatkan membaca:
a.
Basmalah:
b.
Shalawat:
c.
Takbir
d.
Do`a:
ﺒﺳﻡﺍﷲﺍﻠﺭﺤﻣﻥﺍﻠﺭﺤﯾﻡﺍﻠﻟﻬﻡﻫﺫﻩﻤﻧﻙﻔﺗﻗﺑﻝﻤﻧﯼﺍﻨﻙﺍﻨﺕﺍﺮﺤﻡﺍﻠﺭﺤﻣﯾﻥ
Artinya: ”Ya
Allah, kurban ini adalah nikmat dari Engkau dan aku berdekat diri kepada
Engkau. Oleh karena itu, terimalah kurbanku! Wahai Zat Yang Maha Pemurah.
Engkau Maha Pengasih dan Maha Penyayang.”
(Anonim,
2012)
BAB
3. METODOLOGI PENULISAN
3.1
Tinjauan Pustaka
Tinjauan pustaka didasarkan pada literatur
yang bersumber dari buku serta informasi dari website. Pencarian data tersebut
mengaplikasikan bagaimana sejarah qurban, hukum berqurban, syarat sah qurban,
waktu yang baik untuk qurban, hewan yang boleh diqurbankan, serta tata cara
penyembelihan hewan qurban.
3.2
Pembahasan
Pembahasan dalam karya tulis yang
berjudul “Ibadah Qurban Sebagai Penghubung Tali Silaturahmi” ialah membandingkan
dengan hasil-hasil jurnal yang terkait tentang berqurban serta dengan
membandingkan referensi-referensi dasar yang ditemukan. Selanjutnya
dikembangkan untuk memecahkan permasalahan yang ada.
3.3
Metode
Metode yang digunakan dalam karya
tulis ilmiah ini adalah studi pustaka:
- Merumuskan permasalahan yang berkaitan dengan berqurban dalam hubungan silturahmi. Menelususi pustaka melalui internet, mencari data melalui jurnal dan diskusi. Mendeskripsikan secara respentatif dari permasalahan yang ada.
- Melakukan kajian pemecahan masalah-masalah yang ada berdasarkan data dan informasi yang ada.
- Menarik kesimpulan dari hasil pembahasan terhadap permasalahan yang dirumuskan.
BAB
4. PEMBAHASAN
4.1 Keterkaitan Antara Berqurban Dengan
Silaturahmi
Qurban
adalah segala sesuatu
yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan
maupun yang lainnya. Orang yang berqurban, disunnahkan turut
memakan daging qurbannya sesuai hadits di atas. Boleh pula mengambil seluruhnya
untuk dirinya sendiri. Jika diberikan semua kepada fakir-miskin, menurut Imam
Al Ghazali, lebih baik. Dianjurkan pula untuk menyimpan untuk diri sendiri,
atau untuk keluarga, tetangga, dan teman karib. Akan tetapi jika daging qurban
sebagai nadzar, maka wajib diberikan semua kepada fakir-miskin dan yang
berqurban diharamkan memakannya, atau menjualnya. Kita sebagai umat islam dianjurkan
untuk melakukan ibadah qurban apabila sudah dikatakn mampu dalam hal materi. Qurban
tidak hanya berfungsi sebagai ibadah tetapi ada nilai yang terselip di dalmnya
yaitu kekerabatan, dimana kita sebagai umat musli harus memiliki rasa
persaudaraan yang kuat. Dalam hal ini qurban berguna sebagai pengikat tali
silaturahmi antar umat muslim. Qurban juga dapat memprbaiki hubungan yang baik
antar sesama umat muslim.
4.2 Hikmah Berqurban Dalam Konteks
Silaturahmi
Hikmah dari
Qurban adalah:
- Menambah cintanya kepada Allah SWT
- Akan menambah keimanannya kepada Allah SWT
- Dengan berkurban, berarti seseorang telah bersyukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.
- Dengan berkurban, berarti seseorang telah berbakti kepada orang lain, dimana tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas dan toleransi memang dianjurkan oleh agama Islam.
Dengan berqurban
seseorang telah berbakti kepada orang lain, dimana tolong menolong, kasih
mengasihi dan rasa solidaritas dan toleransi memang dianjurkan oleh agama
Islam. Hal ini berarti berqurban memiliki hikmah yang penting dlam konteks
silaturahmi dimana sikap saling tolong menolong dan toleransi dapat menjaga
tali silaturahmi antar umat muslim agar tetap kokoh. Selain mendapat hikmah
pahala dari Allah swt, kita juga mendapat hikmah dari penilaian sikap dari
orang lain.
BAB
5. PENUTUP
5.1
Kesimpulan
Setelah
membahas dan mengetahui tentang qurban, kesimpulan yang dapat kita ambil dari
pembahasan di atas adalah:
1. Qurban
artinya mendekatkan diri kepada Allah
2. Qurban
memiliki keterkaitan yang kuat dengan silaturahmi
5.2
Saran
Saran
yang dapat kita ambil dari pembahasan di atas adalah:
1. Jika
kita tergolong dari salah satu orang yang mampu (materi), sebaiknya kita
melakukan ibadah qurban karena ibadah qurban bukan hanya bermanfaat untuk diri
sendiri tetapi juga untuk orang lain.
2. Hewan
qurban harus benar-benar dibagikan kepada orang-orag yang tergolong tidak mampu
dalam segi ekonomi.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim. 2012. Qurban. http://rizaljenius.wordpress.com/2009/10/24/makalah-kurban/
[diakses pada 27 Oktober 2012]
Anonim.2012. ibadah qurban. http://sobatbaru.blogspot.com/2008/11/pengertian-kurban-akikah-serta-hukum.html
[di akses pada 15
Oktober 2012]
BalasHapusalhamdulillah terimakasih atas informasi mengenai kurban