Minggu, 02 Desember 2012

makalah EKONOMI SEBAGAI PEMBANDING IDEOLOGI PANCASILA DENGAN IDEOLOGI KOMUNIS


BAB 1. PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pada usia Indonesia yang ke-67, masih juga ditemukan masyarakat Indonesia yang tidak memahami tentang Pancasila, umumnya pada kaum awam yang belum diberi pengetahuan tentang Pancasila sebagai ideologi.
Makalah ini dibuat sebagai syarat tugas Mata Kuliah Umum (MKU) Pancasila dan dapat digunakan untuk referensi juga pengetahuan tentang Pancasila dan perbandingannya dengan ideologi lain. Pokok pembahasan pada makalah ini memberi wawasan kepada mahasiswa khususnya yang sedang menempuh Mata Kuliah Umum Pancasila tentang pengetahuan ideologi. Sebab menurut analisa bangsa Indonesia paling banyak 15-20% belum menerapkan arti dari Pancasila. Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan).
Pancasila memiliki banyak fungsi, salah satunya ialah sebagai ideologi negara. Hampir masing-masing negara mempunyai ideologi tersendiri yang sesuai dengan negaranya, karena ideologi ini merupakan dasar atau ide atau cita-cita negara tersebut untuk semakin berkembang dan maju. Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Namun, dengan semakin berkembangnya zaman, ideologi negara tersebut tidak boleh hilang dan tetap menjadi pedoman dan tetap tertanam pada setiap warganya. Begitu juga dengan Negara Indonesia.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Pancasila dan ideologi?
2.      Apa yang dimaksud dengan ideologi Pancasila?
3.      Apa yang dimaksud dengan ideologi Komunis?
4.      Bagaimana perbandingan ideologi Pancasila dengan ideologi Komunis?

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui pengertian dari Pancasila dan ideologi.
2.      Mengetahui tentang ideologi Pancasila.
3.      Mengetahui tentang ideologi Komunis.
4.      Mengetahui perbandingan ideologi Pancasila dengan ideologi Komunis.





BAB 2. PEMBAHASAN
2.1 Pancasila dan ideologi
2.1.1 Pancasila
            Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sila utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan). Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. (Anonim, 2012)
2.1.1.1 Sejarah Perumusan Pancasila
            Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
  • Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
  • Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan, Internasionalisme, Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan, Kesejahteraan dan Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
·         Rumusan Ketiga           : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
  • Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
  • Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959) (Anonim, 2012)

2.1.1.2 Butir-butir pengamalan Pancasila

Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. 36 butir-butir Pancasila/eka prasetia panca karsa dapat dijabarkan sebagai berikut:
A. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
  1. Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
  5. Menolak kepercayaan atheisme di Indonesia.
B. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.


C. SILA PERSATUAN INDONESIA
  1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.
  4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
  5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
D. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
  5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
  6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
E. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
  1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  2. Bersikap adil.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak-hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak bersifat boros.
  8. Tidak bergaya hidup mewah.
  9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  10. Suka bekerja keras.
  11. Menghargai hasil karya orang lain.
  12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia. (Anonim, 2012)
2.1.2 Ideologi
            Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan ‘lagos’ yang berarti ‘ilmu’. Kata ‘idea’ berasal dari kata bahasa Yunani ‘eidos’ yang berarti ‘bentuk’. Di samping itu ada kata ‘idein’ yang artinya ‘melihat’. Maka secara harafiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, ‘idea’ disamakan artinya dengan ‘cita-cita’. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkan karena atas suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideologi mencangkup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita (Kaelan, 2004).
Apabila ditelusuri secara historisistilah ideologi pertama kali dipakai dan dikemukakan oleh seorang perancis, Destutt de Tracy, pada tahun 1796. Seperti halnya Leibniz, de Tracy mempunyai cita-cita untuk membangun suatu sistem pengetahuan. Apabila Leibniz menyebutkan impiannya sebagai “one great system of truth”, dimana tergabung segala cabang ilmu dan segala kebenaran ilmiah, maka de Tracy menyebutkan “ideologie”, yaitu”science of ideas”, suatu program yang diharapkandapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat perancis. Namun Napoleon mencemoohkan-nya sebagai suatu khayalan belaka, yang tidak mempunyai artipraktis. Hal semacam itu hanya impian belaka yang tidak akan menemukan kenyataan. (Pranarka, 1987).
Maka ideologi Negara dalam arti cita-cita Negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohaniannyayang antara lain memiliki ciri sebagai berikut:
a. Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b. Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup,pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban (Notonegoro, Pancasila Yuridis Kenegaraan, tanpa tahun, hal 2,3)
2.2 Ideologi Pancasila
Sekarang ini bangsa Indonesia telah menikmati kemerdekaan selama kurang lebih 67 tahun. Untuk mendapatkan kemerdekaan tersebut banyak hal dan usaha-usaha yang telah dilakukan oleh para tokoh kemerdekaan kita. Dan setelah merebut kekuasaan dan menjadikan bangsa Indonesia ini bebas dari belenggu perbudakan dari para imperalisme muncullah masalah baru yang sama rumitnya, yaitu menyusun dasar negara.
Menyusun atau membuat suatu dasar negara bukanlah hal yang sepele. Hal itu karena dasar negara atau yang sering disebut juga ideologi merupakan paham atau patokan utama yang digunakan untuk mengatur kehidupan bangsa itu sendiri untuk selamanya. Oleh karena itu, untuk menyusunnya para tokoh cendekiawan pembangun bangsa harus mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan rakyat Indonesia sehingga nantinya tidak ada satupun dari anggota negara kita ini yang nantinya teraniaya oleh peraturan, kebijakan, dan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Ideologi adalah sistem gagasan yang mempelajari keyakinan-keyakinan dan hal-hal ideal filosofis, ekonomis, politis dan sosial.  Suatu  ideologi sangatlah penting dan sangat vital bagi Negara tersebut karena ideologi itu akan menjadi arah suatu negara berjalan dan mengambil keputusan dalam kaitannya dalam kehidupan warga negara dan kehidupan internasional historis pembentukan Pancasila.
Pancasila sebagai sumber dasar filsafah serta ideologi bangsa dan negara Indonesia tidak terbentuk sertamerta dan mendadak dan diciptakan oleh seseorang begitu sajaberdasarkan pertimbangan dan pemikirannya sendiri seperti yang terjadi pada ideologi-ideologi lain yang berlaku di negara lain di dunia. Pancasila dibuat dan diciptakan dari kesepakatan beberapa tokoh nasional pemerjuang kemerdekaan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia dijadikan suatu tinjauan dalam pembentukan Pancasila. Hal itu dikarenakan Pancasila merupakan suatu sumber negara ataupun suatu sumber nilai yang nantinya akan dianut oleh segenap rakyat Indonesia dalam menjalani kehidupannya dan juga sebagai barometer dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak terkecuali dalam bergaul dengan dunia internasional. Sehingga dalam pembentukannya Pancasila harus mencerminkan kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
Selain sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila juga memiliki kedudukan sebagai pandangan hidup dan ideologi nasional Indonesia. Kedudukan dan fungsi Pancasila dapat dibagi sebagai berikut:
 1.    Sebagai sebuah pandangan hidup bangsa Indonesia, maka rumusan isi Pancasila sudah mencerminkan apa yang menjadi jiwa bangsa dan kepribadian hidup bangsa Indonesia.
 2.    Sebagai sebuah ideologi dalam ketetapan MPR RI no VVIII/MPR/1998 Pasal I, menyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
 3.    Sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
(Kaelan, 2003)
2.3  Ideologi Komunis
Komunisme adalah salah satu ideologi di dunia.Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan sebagai Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme pada awal kelahiran adalah sebuah koreksi terhadap faham kapitalisme di awal abad ke-19an, dalam suasana yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi dan yang lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi. Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya, muncul beberapa faksi internal dalam komunisme antara penganut komunis teori dengan komunis revolusioner yang masing-masing mempunyai teori dan cara perjuangannya yang saling berbeda dalam pencapaian masyarakat sosialis untuk menuju dengan apa yang disebutnya sebagai masyarakat utopia.
Secara umum komunisme berlandasan pada teori Dialektika materi oleh karenanya tidak bersandarkan pada kepercayaan agama dengan demikian pemberian doktrin pada rakyatnya, dengan prinsip bahwa “agama dianggap candu” yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran ideologi lain karena dianggap tidak rasional serta keluar dari hal yang nyata (kebenaran materi).
Komunisme merupakan ideologi yang menghendaki penghapusan pranata kaum kapitalis serta berkeinginan membentuk masryarakat kolektif agar tanah dan modal (faktor produksi) dimiliki secara sosial dan pertentangan kelas serta sifat kekuatan menindas dari negara tidak berlangsung lagi. Dalam setiap upaya-upaya untuk menanamkan ideologinya itu, Paham komunis berusaha mengambil jalan pintas yakni dengan jalan revolusi dengan metode kekerasan. Hal inilah yang menyebabkan antipati masyarakat dunia terhadap paham ini. Kalau kita membuka lembaran sejarah berikutnya, Afganistan yang pernah berada di bawah jajahan Unisoviet mengalami tragedi kemanusiaan yang panjang akibat cara-cara kekerasan yang dilakukan Penganut paham komunis tersebut. (Anonim, 2012)
2.4  Perbandingan Ideologi Pancasila Dengan Ideologi Komunis
1.      Pancasila mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat baik di bidang ekonomi maupun politik.
2.      Pancasila mengakui hak-hak milik pribadi dan hak-hak umum. Sedangkan komunis menyerahkan semua yang dimiliki individu pada negara.
3.      Pancasila mengakui secara selaras baik kolektivisme maupun individualisme. Sedangkan komunisme hanya mengakui kolektivisme.
4.      Demokrasi yang dikembangkan oleh ideologi Pancasila bukan semata demokrasi dalam bidang politik.
5.      Pancasila memberikan kebebasan individu secara bertanggung jawab selaras dengan kepentingan sosial. (kepetingan individu dalam kerangka kepentingan sosial).
6.      Pancasila dilandasi nilai ketuhanan (religius). komunisme mengagung-agungkan material (materialisme) dan kurang menghiraukan aspek immaterial-religi.
(Anonim, 2012)
2.5  Pancasila dan Komunisme Dalam  Bidang Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. (Anonim, 2012). Komunisme hanya menitik beratkan pada bidang ekonomi dan bukan ideologi.
Sistem Ekonomi di negara komunis murni dikuasai seutuhnya oleh negara dan hak milik pribadi tidak diakui dan pertanian diselenggarakan secara bersama-sama dalam suatu "kolkhoz"/kooperasi petani. Seperti tanah tidak bisa dimiliki secara pribadi. Dulu di negara yang dipraktekkan Ekonomi Marxisme/Komunis murni timbul sinisme di masyarakat yang menyatakan bahwa satu-satunya yang bisa dimiliki pribadi adalah sikat gigi. Dalam negara komunis murni tidak ada orang kaya, semua penduduk hidup sederhana, kecuali petinggi -petinggi partai.Sistem ekonomi komunis murni sulit berkembang, hanya berhasil pada tahap permulaan, seperti menghapus bahaya kelaparan, memajukan bidang olah raga, pendidikan dan lain-lain.
Sistem Komunis adalah sistem gagal, oleh sebab itu semua negara komunis di Eropa dan di Asia Tengah pada dasa warsa terakhir abad ke 20 telah beralih menjadi negara demokrasi Liberal, tidak ada lagi yang berdemokrasi rakyat atau berdiktator proletariat. Pada saat ini yang menamakan negerinya negara komunis murni tinggal Kuba dan Korut. Korut rakyatnya diambang bahaya kelaparan, karena duit anggaran negaranya banyak habis untuk militer (Nuklir dan Rudal). (Anonim, 2012)
            Sedangkan Pancasila mengakui dan melindungi hak-hak setiap individu maupun masyarakat di bidang ekonomi.Artinya, Pancasila tidak membeda-bedakan  hak-hak yang dimiliki oleh masing-masing individu dan masyarakat. Atau bisa dikatakan, Pancsila bersifat umum (universal).


BAB 3. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Dari pembahasan di atas, kesimpulan yang dapat kita ambil adalah:
1.      Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia
2.      Pancasila mempunyai arti sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara
3.      Banyak langkah - langkah untuk menerapkan nilai Pancasila dalam kehidupan kita
4.      Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia memiliki berbagai perbedaan dengan ideologi Komunis
5.      Pancasila mengakui secara selaras baik kolektif maupun individualisme
3.2 Saran
     Saran yang dapat kita ambil dari pembahasan di atas adalah:
1.    Sebaiknya kita mengetahui bahwa Pancasila sangat penting bagi kehidupan kita dan kita juga harus dapat menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat
2.    Kita harus saling menghargai antar bangsa Indonesia dan bangsa lain, meskipun terdapat perbedaan di antara kita



DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2012. mengapa ideologi komunis dilarang di Indonesia?. http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20120827232526AAXtKel [di akses pada 26 Oktober 2012]


Anonim. 2012. Ekonomi. http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi [diakses pada 26 Oktober 2012]
Anonim. 2012. Pancasila. http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila [diakses pada 26 Oktober 2012]
Anonim. 2012. Pancasila sebagai ideologi nasional. http://lusimira.blogspot.com/2010/06/pancasila-sebagai-ideologi-nasional.html [diakses pada 26 Oktober 2012]
Anonim. 2012. Perbandingan ideologi Pancasila dengan Ideologi lainnya. http://queenachun.blogspot.com/2012/06/perbedaan-ideologi-Pancasila-dengan.html [diakses pada 26 Oktober 2012]
Djahiri, Ahmad Kosasih. 2008. Pancasila sebagai ideologi bangsa. Jakarta: Prenada Media

Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Notonagoro. ----. Pancasila Yuridis Kenegaraan. ------
Pranarka, A.W.N. 1985. Sejarah tentang Pemikiran Pancasila. Jakarta: CSIS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar