BAB
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada usia Indonesia
yang ke-67, masih juga ditemukan masyarakat Indonesia yang tidak memahami
tentang Pancasila, umumnya pada kaum awam yang belum diberi pengetahuan tentang
Pancasila sebagai ideologi.
Makalah ini
dibuat sebagai syarat tugas Mata Kuliah Umum (MKU) Pancasila dan dapat
digunakan untuk referensi juga pengetahuan tentang Pancasila dan perbandingannya dengan ideologi lain. Pokok pembahasan pada makalah ini
memberi wawasan kepada mahasiswa khususnya yang sedang menempuh Mata Kuliah
Umum Pancasila tentang pengetahuan ideologi. Sebab menurut analisa bangsa Indonesia paling banyak
15-20% belum menerapkan arti dari Pancasila. Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila merupakan rumusan dan
pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima
sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan).
Pancasila memiliki banyak fungsi, salah satunya ialah sebagai ideologi
negara. Hampir
masing-masing negara mempunyai ideologi tersendiri yang sesuai dengan
negaranya, karena ideologi ini merupakan dasar atau ide atau cita-cita negara
tersebut untuk semakin berkembang dan maju. Ideologi adalah
kumpulan ide atau gagasan. Namun,
dengan semakin berkembangnya zaman, ideologi negara tersebut tidak boleh hilang
dan tetap menjadi pedoman dan tetap tertanam pada setiap warganya. Begitu juga
dengan Negara Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan Pancasila dan ideologi?
2.
Apa yang
dimaksud dengan ideologi Pancasila?
3.
Apa yang
dimaksud dengan ideologi Komunis?
4.
Bagaimana
perbandingan ideologi Pancasila dengan ideologi Komunis?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui pengertian
dari Pancasila dan ideologi.
2.
Mengetahui
tentang ideologi Pancasila.
3.
Mengetahui
tentang ideologi Komunis.
4.
Mengetahui perbandingan
ideologi Pancasila dengan ideologi Komunis.
BAB
2. PEMBAHASAN
2.1 Pancasila dan
ideologi
2.1.1
Pancasila
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
dari Sanskerta: panca berarti lima dan sila
berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sila utama penyusun
Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan). Meskipun terjadi
perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam
beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945,
tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. (Anonim, 2012)
2.1.1.1 Sejarah Perumusan Pancasila
Dalam
upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat
usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia yaitu :
- Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
- Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan, Internasionalisme, Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan, Kesejahteraan dan Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang
banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan
ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan
ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila.
Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan
negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima
sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
- Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
- Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
·
Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia
Serikat - tanggal 27 Desember 1949
- Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
- Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959) (Anonim, 2012)
2.1.1.2 Butir-butir pengamalan Pancasila
Ketetapan MPR no. II/MPR/1978
tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi
36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. 36
butir-butir Pancasila/eka prasetia panca karsa dapat dijabarkan sebagai
berikut:
A. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
- Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
- Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
- Menolak kepercayaan atheisme di Indonesia.
B. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
- Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
- Saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap tenggang rasa.
- Tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
C. SILA PERSATUAN INDONESIA
- Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
- Cinta Tanah Air dan Bangsa.
- Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
D. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT
KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
- Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
- Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
E. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
- Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
- Bersikap adil.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak-hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
- Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak bersifat boros.
- Tidak bergaya hidup mewah.
- Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Menghargai hasil karya orang lain.
- Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no.
I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian
mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
(Anonim,
2012)
2.1.2 Ideologi
Istilah
ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti gagasan, konsep,
pengertian dasar, cita-cita dan ‘lagos’ yang berarti ‘ilmu’. Kata ‘idea’
berasal dari kata bahasa Yunani ‘eidos’ yang berarti ‘bentuk’. Di
samping itu ada kata ‘idein’ yang artinya ‘melihat’. Maka secara
harafiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian
sehari-hari, ‘idea’ disamakan artinya dengan ‘cita-cita’. Cita-cita yang
dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar,
pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita itu
sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkan karena atas suatu
landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideologi mencangkup
pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita (Kaelan,
2004).
Apabila
ditelusuri secara historisistilah ideologi pertama kali dipakai dan dikemukakan
oleh seorang perancis, Destutt de Tracy, pada tahun 1796. Seperti halnya Leibniz,
de Tracy mempunyai cita-cita untuk membangun suatu sistem pengetahuan. Apabila
Leibniz menyebutkan impiannya sebagai “one great system of truth”, dimana
tergabung segala cabang ilmu dan segala kebenaran ilmiah, maka de Tracy
menyebutkan “ideologie”, yaitu”science of ideas”, suatu program yang
diharapkandapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat perancis.
Namun Napoleon mencemoohkan-nya sebagai suatu khayalan belaka, yang tidak
mempunyai artipraktis. Hal semacam itu hanya impian belaka yang tidak akan
menemukan kenyataan. (Pranarka, 1987).
Maka ideologi
Negara dalam arti cita-cita Negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu
teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan
pada hakikatnya merupakan asas kerohaniannyayang antara lain memiliki ciri
sebagai berikut:
a. Mempunyai
derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b.
Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan
hidup, pedoman hidup,pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan,
dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan
kesediaan berkorban (Notonegoro, Pancasila Yuridis Kenegaraan, tanpa tahun, hal
2,3)
2.2 Ideologi Pancasila
Sekarang ini
bangsa Indonesia telah menikmati kemerdekaan selama kurang lebih 67 tahun.
Untuk mendapatkan kemerdekaan tersebut banyak hal dan usaha-usaha yang telah
dilakukan oleh para tokoh kemerdekaan kita. Dan setelah merebut kekuasaan dan
menjadikan bangsa Indonesia ini bebas dari belenggu perbudakan dari para
imperalisme muncullah masalah baru yang sama rumitnya, yaitu menyusun dasar
negara.
Menyusun atau
membuat suatu dasar negara bukanlah hal yang sepele. Hal itu karena dasar
negara atau yang sering disebut juga ideologi merupakan paham atau patokan
utama yang digunakan untuk mengatur kehidupan bangsa itu sendiri untuk
selamanya. Oleh karena itu, untuk menyusunnya para tokoh cendekiawan pembangun
bangsa harus mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan rakyat Indonesia sehingga
nantinya tidak ada satupun dari anggota negara kita ini yang nantinya teraniaya
oleh peraturan, kebijakan, dan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pemerintahan.
Ideologi adalah
sistem gagasan yang mempelajari keyakinan-keyakinan dan hal-hal ideal
filosofis, ekonomis, politis dan sosial.
Suatu ideologi sangatlah penting
dan sangat vital bagi Negara tersebut karena ideologi itu akan menjadi arah
suatu negara berjalan dan mengambil keputusan dalam kaitannya dalam kehidupan
warga negara dan kehidupan internasional historis pembentukan Pancasila.
Pancasila
sebagai sumber dasar filsafah serta ideologi bangsa dan negara Indonesia tidak
terbentuk sertamerta dan mendadak dan diciptakan oleh seseorang begitu
sajaberdasarkan pertimbangan dan pemikirannya sendiri seperti yang terjadi pada
ideologi-ideologi lain yang berlaku di negara lain di dunia. Pancasila dibuat
dan diciptakan dari kesepakatan beberapa tokoh nasional pemerjuang kemerdekaan
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Seluruh aspek kehidupan
masyarakat Indonesia dijadikan suatu tinjauan dalam pembentukan Pancasila. Hal
itu dikarenakan Pancasila merupakan suatu sumber negara ataupun suatu sumber
nilai yang nantinya akan dianut oleh segenap rakyat Indonesia dalam menjalani
kehidupannya dan juga sebagai barometer dalam penyelenggaraan pemerintahan
tidak terkecuali dalam bergaul dengan dunia internasional. Sehingga dalam
pembentukannya Pancasila harus mencerminkan kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
Selain sebagai
dasar negara Indonesia, Pancasila juga memiliki kedudukan sebagai pandangan
hidup dan ideologi nasional Indonesia. Kedudukan dan fungsi Pancasila dapat
dibagi sebagai berikut:
1.
Sebagai sebuah pandangan hidup bangsa Indonesia, maka rumusan isi Pancasila
sudah mencerminkan apa yang menjadi jiwa bangsa dan kepribadian hidup bangsa Indonesia.
2.
Sebagai sebuah ideologi dalam ketetapan MPR RI no VVIII/MPR/1998 Pasal
I, menyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 adalah dasar
NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
3.
Sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Kaelan, 2003)
2.3
Ideologi
Komunis
Komunisme
adalah salah satu ideologi di dunia.Komunisme sebagai anti kapitalisme
menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan sebagai Prinsip semua
adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara
merata. Komunisme pada awal kelahiran adalah sebuah koreksi terhadap faham
kapitalisme di awal abad ke-19an, dalam suasana yang menganggap bahwa kaum
buruh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi dan yang lebih
mementingkan kesejahteraan ekonomi. Akan tetapi, dalam perkembangan
selanjutnya, muncul beberapa faksi internal dalam komunisme antara penganut
komunis teori dengan komunis revolusioner yang masing-masing mempunyai teori
dan cara perjuangannya yang saling berbeda dalam pencapaian masyarakat sosialis
untuk menuju dengan apa yang disebutnya sebagai masyarakat utopia.
Secara
umum komunisme berlandasan pada teori Dialektika materi oleh karenanya tidak
bersandarkan pada kepercayaan agama dengan demikian pemberian doktrin pada
rakyatnya, dengan prinsip bahwa “agama dianggap candu” yang membuat orang
berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran ideologi lain karena
dianggap tidak rasional serta keluar dari hal yang nyata (kebenaran materi).
Komunisme
merupakan ideologi yang menghendaki penghapusan pranata kaum kapitalis serta
berkeinginan membentuk masryarakat kolektif agar tanah dan modal (faktor
produksi) dimiliki secara sosial dan pertentangan kelas serta sifat kekuatan
menindas dari negara tidak berlangsung lagi. Dalam setiap upaya-upaya untuk
menanamkan ideologinya itu, Paham komunis berusaha mengambil jalan pintas yakni
dengan jalan revolusi dengan metode kekerasan. Hal inilah yang menyebabkan
antipati masyarakat dunia terhadap paham ini. Kalau kita membuka lembaran
sejarah berikutnya, Afganistan yang pernah berada di bawah jajahan Unisoviet
mengalami tragedi kemanusiaan yang panjang akibat cara-cara kekerasan yang
dilakukan Penganut paham komunis tersebut. (Anonim, 2012)
2.4 Perbandingan Ideologi Pancasila Dengan Ideologi
Komunis
1.
Pancasila mengakui dan melindungi
baik hak-hak individu maupun hak masyarakat baik di bidang ekonomi maupun
politik.
2.
Pancasila mengakui hak-hak milik
pribadi dan hak-hak umum. Sedangkan komunis menyerahkan semua yang dimiliki
individu pada negara.
3.
Pancasila mengakui secara selaras
baik kolektivisme maupun individualisme. Sedangkan komunisme hanya mengakui
kolektivisme.
4.
Demokrasi yang dikembangkan oleh
ideologi Pancasila bukan semata demokrasi dalam bidang politik.
5.
Pancasila memberikan kebebasan
individu secara bertanggung jawab selaras dengan kepentingan sosial.
(kepetingan individu dalam kerangka kepentingan sosial).
6.
Pancasila dilandasi nilai
ketuhanan (religius). komunisme mengagung-agungkan material (materialisme) dan
kurang menghiraukan aspek immaterial-religi.
(Anonim, 2012)
2.5 Pancasila dan Komunisme Dalam
Bidang Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial
yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi,
dan konsumsi
terhadap barang
dan jasa. (Anonim,
2012). Komunisme hanya menitik beratkan pada bidang ekonomi dan bukan ideologi.
Sistem Ekonomi di negara komunis murni dikuasai seutuhnya oleh negara dan hak milik pribadi tidak diakui dan pertanian diselenggarakan secara bersama-sama dalam suatu "kolkhoz"/kooperasi petani. Seperti tanah tidak bisa dimiliki secara pribadi. Dulu di negara yang dipraktekkan Ekonomi Marxisme/Komunis murni timbul sinisme di masyarakat yang menyatakan bahwa satu-satunya yang bisa dimiliki pribadi adalah sikat gigi. Dalam negara komunis murni tidak ada orang kaya, semua penduduk hidup sederhana, kecuali petinggi -petinggi partai.Sistem ekonomi komunis murni sulit berkembang, hanya berhasil pada tahap permulaan, seperti menghapus bahaya kelaparan, memajukan bidang olah raga, pendidikan dan lain-lain.
Sistem Ekonomi di negara komunis murni dikuasai seutuhnya oleh negara dan hak milik pribadi tidak diakui dan pertanian diselenggarakan secara bersama-sama dalam suatu "kolkhoz"/kooperasi petani. Seperti tanah tidak bisa dimiliki secara pribadi. Dulu di negara yang dipraktekkan Ekonomi Marxisme/Komunis murni timbul sinisme di masyarakat yang menyatakan bahwa satu-satunya yang bisa dimiliki pribadi adalah sikat gigi. Dalam negara komunis murni tidak ada orang kaya, semua penduduk hidup sederhana, kecuali petinggi -petinggi partai.Sistem ekonomi komunis murni sulit berkembang, hanya berhasil pada tahap permulaan, seperti menghapus bahaya kelaparan, memajukan bidang olah raga, pendidikan dan lain-lain.
Sistem
Komunis adalah sistem gagal, oleh sebab itu semua negara komunis di Eropa dan
di Asia Tengah pada dasa warsa terakhir abad ke 20 telah beralih menjadi negara
demokrasi Liberal, tidak ada lagi yang berdemokrasi rakyat atau berdiktator
proletariat. Pada saat ini yang menamakan negerinya negara komunis murni
tinggal Kuba dan Korut. Korut rakyatnya diambang bahaya kelaparan, karena duit
anggaran negaranya banyak habis untuk militer (Nuklir dan Rudal). (Anonim, 2012)
Sedangkan
Pancasila mengakui dan melindungi hak-hak setiap individu maupun masyarakat di
bidang ekonomi.Artinya, Pancasila tidak membeda-bedakan hak-hak yang dimiliki oleh masing-masing
individu dan masyarakat. Atau bisa dikatakan, Pancsila bersifat umum
(universal).
BAB
3. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, kesimpulan yang dapat kita ambil
adalah:
1. Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia
2. Pancasila mempunyai arti sangat
penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara
3. Banyak langkah - langkah untuk menerapkan
nilai Pancasila dalam kehidupan kita
4. Pancasila
sebagai ideologi bangsa Indonesia memiliki berbagai perbedaan dengan ideologi Komunis
5. Pancasila mengakui
secara selaras baik kolektif maupun individualisme
3.2 Saran
Saran yang dapat kita ambil dari pembahasan
di atas adalah:
1.
Sebaiknya kita mengetahui bahwa Pancasila sangat
penting bagi kehidupan kita dan kita juga harus dapat menerapkan nilai-nilai Pancasila
dalam kehidupan bermasyarakat
2.
Kita harus saling menghargai antar bangsa Indonesia
dan bangsa lain, meskipun terdapat perbedaan di antara kita
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim. 2012. mengapa ideologi komunis dilarang di Indonesia?. http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20120827232526AAXtKel [di akses pada 26 Oktober 2012]
Anonim. 2012. Ekonomi. http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi
[diakses pada 26 Oktober 2012]
Anonim. 2012. Pancasila. http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
[diakses pada 26 Oktober 2012]
Anonim. 2012. Pancasila sebagai
ideologi nasional. http://lusimira.blogspot.com/2010/06/pancasila-sebagai-ideologi-nasional.html
[diakses pada 26 Oktober 2012]
Anonim. 2012. Perbandingan ideologi
Pancasila dengan Ideologi lainnya. http://queenachun.blogspot.com/2012/06/perbedaan-ideologi-Pancasila-dengan.html
[diakses pada 26 Oktober 2012]
Djahiri, Ahmad Kosasih. 2008. Pancasila sebagai ideologi bangsa. Jakarta: Prenada Media
Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila.
Yogyakarta: Paradigma.
Notonagoro. ----. Pancasila Yuridis
Kenegaraan. ------
Pranarka,
A.W.N. 1985. Sejarah tentang Pemikiran Pancasila. Jakarta: CSIS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar