BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Qurban
dalam istilah fikih adalah Udhiyyah (الأضحية) yang artinya hewan yang disembelih waktu
dhuha, yaitu waktu saat matahari naik. Secara terminologi fikih, udhiyyah
adalah hewan sembelihan yang terdiri onta, sapi, kambing pada hari raya Idul
Adha dan hari-hari tasriq untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kata Qurban artinya
mendekatkan diri kepada Allah, maka terkadang kata itu juga digunakan untuk
menyebut udhiyyah.
Mempersembahkan
persembahan kepada Tuhan adalah keyakinan yang dikenal manusia sejaka lama.
Dalam kisah Habil dan Qabil yang disitir al-Qur'an disebutkan Qurtubi meriwayatkan bahwa saudara kembar perempuan
Qabil yang lahir bersamanya bernama Iqlimiya sangat cantik, sedangkan saudara
kembar perempuan Habil bernama Layudza tidak begitu cantik. Dalam ajaran nabi
Adam dianjurkan mengawinkan saudara kandung perempuan mendapatkan saudara
lak-laki dari lain ibu. Maka timbul rasa dengki di hati Qabil terhadap Habil,
sehingga ia menolak untuk melakukan pernikahan itu dan berharap bisa menikahi
saudari kembarnya yang cantik. Lalu mereka sepakat untuk mempersembahkan qurban
kepada Allah, siapa yang diterima qurbannya itulah yang akan diambil
pendapatnya dan dialah yang benar di sisi Allah. Qabil mempersembahkan seikat buah-buahan
dan habil mempersembahkan seekor domba, lalu Allah menerima qurban Habil.
Qurban
ini juga dikenal oleh umat Yahudi untuk membuktikan kebenaran seorang nabi yang
diutus kepada mereka, sehingga tradisi itu dihapuskan melalui perkataan nabi
Isa bin Maryam.Tradisi keagamaan dalam sejarah peradaban manusia yang beragam
juga mengenal persembahan kepada Tuhan ini, baik berupa sembelihan hewan hingga
manusia. Mungkin kisah nabi Ibrahim yang diperintahkan menyembelih anaknya
adalah salah satu dari tradisi tersebut.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
hukum qurban dalam islam?
2. Apa
saja syarat sah qurban?
3. Kapan
waktu yang baik untuk qurban?
4. Apa
hikmah dalam berqurban?
1.3 Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui
hukum qurban dalam islam
2. Mengetahui
syarat-syarat sah qurban
3. Mengetahui
waktu yang baik untuk qurban
4. Mengetahui
hikmah dalam berqurban
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hukum Qurban Dalam Islam
a.
Mayoritas ulama
terdiri antar lain: Abu Bakar siddiq, Uamr bin Khattab, Bilal, Abu Masud, Said
bin Musayyab, Alqamah, Malik, Syafii Ahmad, Abu Yusuf dll. Mengatakan Qurban
hukumnya sunnah, barangsiapa melaksanakannya mendapatkan pahala dan barang
siapa tidak melakukannya tidak dosa dan tidak harus qadla, meskipun ia mampu
dan kaya.Qurban hukumnya sunnah kifayah kepada keluarga yang beranggotakan
lebih satu orang, apabila salah satu dari mereka telah melakukannya maka itu
telah mencukupi. Qurban menjadi sunnah ain kepada keluarga yang hanya berjumlah
satu orang. Mereka yang disunnah berqurban adalah yang mempunyai kelebihan dari
kebutuhan sehari-harinya yang kebutuhan makanan dan pakaian.
b.
Riwayat dari ulama
Malikiyah emngatakan qurban hukumnya wajib bagi mereka yang mampu.
c.
Qurban hukumnya sunah
muakad. Orang yang telah mampu tetapi tidak melaksanakan kurban, tercela dalam
pandangan islam. Sebagian ulama berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib. Mereka
beralasan dengan firman Allah SWT :
Artinya : “Sungguh
Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat
karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada
Allah). (Anonim, 2012)
Beberapa pendapat mengenai hukum qurban di
atas dapat kita ketahiu bahwa masing-masing mendasarkan pada dalil, namun ada
satu dalil yang shahih dan definitif yang menjembatani berbagai perbedaan itu
yaitu sabda Rasulullah SAW: "Aku diperintahkan untuk berkurban, sedangkan
itu adalah sunnah bagi kalian. (H.R. Turmudzi). Atas dasar hadits ini, maka
semua dalil yang bernada mewajibkan atau ancaman bagi yang tidak melakukan qurban,
semuanya dimaknai sebagai penguatan, penekanan dan dorongan untuk melakukan
ibadah kurban tersebut.
(Anonim, 2012)
2.2 Syarat-syarat
Sah Qurban
Syarat-syarat sah qurban yaitu:
a. Terkait dengan hewan qurban
1.Termasuk dari
an'am (unta, sapi, dan kambing) baik jantan atau betina
2. Cukup umur
3. Bebas dari
cacat yang jelas (buta sebelah, sakit, kurus kering,
pincang, dan
cacat yang setara atau lebih parah)
4. Milik pequrban
5. Tidak terikat
dengan hak orang lain, misalnya menjadi agunan
b. Terkait dengan pequrban
1. Niat
2. Khusus untuk qurban
bersama -misalnya satu sapi atau unta untuk tujuh
orang
(patungan)- harus satu niat untuk qurban. Tidak sah bila salah
seorang di antaranya berniat untuk dapat
daging semata.(Anonim, 2012)
2.3
Waktu Pelaksanaan Qurban
Dari
Jundub r.a. :Rasulullah melaksanakan sholat (idulAdha) di hari penyembelihan,
lalu beliau menyembelih, kemudian beliau bersabda: "Barangsiapa menyembelih
sebelum sholat maka hendaknya ia mengulangi penyembelihan sebagai ganti,
barangsiapa yang belum menyembelih maka hendaklah ia menyembelih dengan
menyebut nama Allah". (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari
Barra' bin 'Azib, bahwa paman beliau bernama Abu Bardah menyembelih qurban
sebelum sholat, lalu sampailah ihwal tersebut kepada Rasulullah s.a.w. lalu
beliau bersabda:"Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka ia telah
menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih setelah sholat
maka sempurnalah ibadahnya dan sesuai dengan sunnah (tradisi) kaum
muslimin"(H.R. Bukhari dan Muslim).
Hadist
Barra' bin 'Azib, Rasulullah s.a.w. bersabda: "Pekerjaan yang kita mulai
lakukan di hari ini (Idul Adha) adalah sholat lalu kita pulang dan menyembelih,
barangsiapa melakukannya maka telah sesuai dengan ajaran kami, dan barangsiapa
memulai dengan menyembelih maka sesungguhnya itu adalah daging yang ia
persembahkan untuk keluarganya dan tidak ada kaitannya dengan ibadah"(H.R.
Muslim).
Imam
Nawawi menegaskan dalam syarah sahih Muslim bahwa waktu penyembelihan sebaiknya
setelah sholat bersama imam, dan telah terjadi konsensus (ijma') ulama dalam
masalah ini. Ibnu Mundzir juga menyatakan bahwa semua ulama sepakat mengatakan
tidak boleh menyembelih sebelum matahari terbit.
Adapun
setelah matahari terbit, Imam Syafi'i dll menyatakan bahwa sah menyembelih
setelah matahari terbit dan setelah tenggang waktu kira-kira cukup untuk
melakukan sholat dua rakaat dan khutbah. Apabila ia menyembelih pada waktu
tersebut maka telah sah meskipun ia sholat ied atau tidak.
Imam
Hanafi mengatakan: waktu penyembelihan untuk penduduk pedalaman yang jauh dari
perkampungan yang ada masjid adalah terbitnya fajar, sedangkan untuk penduduk
kota dan perkampungan yang ada masjid adalah setelah sholat iedul adha dan
khutbah ied.
Imam
Malik berkata: waktu penyembelihan adalah setelah sholat ied dan khutbah. Imam
Ahmad berkata: waktunya adalah setelah sholat ied. Demikian, waktu
penyembelihan berlanjut hingga akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Tidak
ada dalil yang jelas mengenai batas akhir waktu penyembelihan dan semua
didasarkan pada ijtihad, yaitu didasarkan pada logika bahwa pada hari-hari itu
diharamkan berpuasa maka selayaknya itu menjadi waktu-waktu yang sah untuk
menyembelih qurban. (Anonim, 2012)
2.4 Hikmah
Dalam Berqurban
Kita perlu menggali kembali hikmah
ibadah kurban agar tidak terjebak dalam amalan lahiriah. Hikmah dari qurban itu
ssendiri adalah sebagai berikut:
1. Rasulullah
SAW menjelaskan: "Tiada amal anak Adam yang paling disukai Allah pada hari
penyembelihan daripada mengalirkan darah qurban, sesungguhnya hewan yang
diqurbankan itu akan datang (dengan kebaikan untuk yang melakukan kurban) di
hari kiamat kelak dengan tanduk-tanduknya, bulu dan tulang-tulangnya,
sesungguhnya (pahala) dari darah hewan kurban akan jatuh pada suatu tempat di
sisi Allah sebelum jatuh ke bumi, maka lakukanlah ini sepenuh kerelaan hati."
(H.R. Tirmidzi).
2. Semua
dapat merasakan tanpa membedakan status sosial. Sehingga mereka dapat merasakan
kesempurnaan hari raya Idul Adha dan Tasyriq dalam kesetaraan dan, bagi fakir
miskin, sesekali dapat menikmati ’makanan orang kaya.’
3. Qurban
juga memberi rezeki tahunan para peternak dan/ atau penggembala domba.
Misalnya, bila biasanya hanya 3—4 ekor domba yang terjual perbulan, pada Idul
Adha bisa tiga sampai empat kali lipat.
4. Dalam
skala yang lebih besar, ibadah kurban dapat memberikan masukan kas negara tak bisa
dibilang sedikit
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setelah
membahas dan mengetahui tentang qurban, kesimpulan yang dapat kita ambil dari
pembahasan di atas adalah:
1. Qurban
artinya mendekatkan diri kepada Allah
2. Terdapat
berbagai pendapat mengenai hukum melakukan ibadah qurban
3. Hikmah
dari qurban dapat kita ambil agar tidak terjebak dalam malan lahiriah
3.2 Saran
Saran
yang dapat kita ambil dari pembahasan di atas adalah:
1. Jika
kita tergolong dari salah satu orang yang mampu (materi), sebaiknya kita
melakukan ibadah qurban karena ibadah qurban bukan hanya bermanfaat untuk diri
sendiri tetapi juga untuk orang lain.
2. Hewan
qurban harus benar-benar dibagikan kepada orang-orag yang tergolong tidak mampu
dalam segi ekonomi.
DAFTAR
PUSTAKA
http://sobatbaru.blogspot.com/2008/11/pengertian-kurban-akikah-serta-hukum.html
[di akses pada 15 Oktober 2012]
http://www.portalbmh.com/component/content/article/67-kolom-ceo/93-syariat-kurban
[di akses pada 15 Oktober 2012]
http://agama.kompasiana.com/2010/06/24/menggali-hikmah-ibadah-qurban/
[di akses pada 15 Oktober 2012]
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1102&Itemid=44
[di akses pada 15 Oktober 2012]
Izin Copas Tulisannya Untuk Tugas Sekolah Terima Kasih :V
BalasHapus